Hampir setiap tahun tepatnya saat akan memasuki bulan Ramadhan dan akhir bulan Ramadhan (awal bulan Syawal / Hari Raya Idul Fitri) kita seringkali dihadapkan pada perbedaan. Tidak jarang karena dengan adanya perbedaan itu, kita sesama umat Islam saling menghujat dan mencaci. Padahal tidak sedikit juga yang memahami bahwa dengan adanya perbedaan tersebut ada hikmah yang dapat kita rasakan. Seperti pada tahun ini, Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia telah menetapkan awal puasa ramadhan jatuh pada tanggal 1 September 2008 menggunakan metode hisab hakiki. Menurut lampiran Maklumat yang merupakan hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ijtima’ menjelang Ramadan 1429 H terjadi pada hari Ahad legi, 31 Agustus 2008 pukul 02:59:48 WIB. Tinggi Hilal pada saat terbenam matahari di Yogyakarta plus 5 derajat, 27 menit, 57 detik, hilal sudah wujud. Di seluruh Indonesia, pada saat matahari terbenam itu, hilal sudah berada di atas ufuk (detik.com). Sedangkan pemerintah, melalui menteri Agama belum menetapkan awal ramadhan. Begitu juga NU, sampai saat ini belum menetapkan awal ramadhan.
Sebetulnya mengenai penentuan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan, sudah ada petunjuk yang jelas dari Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 185 dan dari Rasulullah yaitu hadist riwayat Abdullah bin Umar
“Aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Syawal) maka berbukalah, jika kalian dikabuti awan maka perkirakanlah hitungannya ” (h.r. Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah)
Dalam redaktur yang berbeda, “Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan. Jika terhalang (mendung) maka sempurnakan bilangannya” (muttafaqqun ‘alaihi).
Yang menyebabkan perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadhan adalah penafsiran terhadap makna hadist diatas.
Makna Hadist Secara Umum.
Hukum asal dalam penentuan bulan Ramadhan adalah masih berjalannya bulan sya’ban dan terbebasnya tanggungan diri dari kewajiban berpuasa. Artinya, selama masih bulan sya’ban (belum melihat bulan awal Ramadhan atau hitungan Sya’ban belum genap 30 hari) maka kita tidak bisa melaksanakan puasa. Oleh karena itu jika kita tidak bisa melihat bulan akibat terhalang kabut, asap, atau salju maka kita harus menyempurnakan hitungan bulan sya’ban menjadi 30 hari, baru setelah itu mulai berpuasa.
Yang
menjadi masalah adalah bagaimana kalau ada seseorang atau kelompok di
suatu negeri sudah ada yang melihat (ru’yah) bulan sabit (hilal).
Setidaknya ada tiga pendapat mengenai hal ini.
Bagaimana dengan di Indonesia? Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan hisab (perhitungan) dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Sehingga jika ada seseorang atau organisasi yang melihat bulan dan tidak sama dengan pemerintah, pendapatnya cenderung di tolak. Oleh karena itu dengan sendirinya terjadi perbedaan beberapa orang atau kelompok dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Padahal sudah jelas kalau hasil hisab hanya mendukung hasil ru’yah. Menurut DR. Salim Segaf Al-Jufri sebaiknya umat muslim di Indonesia mengikuti ru’yah lokal (Indonesia) agar memiliki kesamaan dan menghindari perselisihan yang berakibat pada hal yang lebih buruk. Meskipun demikian seseorang atau kelompok yang mengikuti ru’yah international tidak batal puasanya.
Semua pendapat diatas benar karena merupakan hasil Ijtihad, sedangkan mengenai mana yang paling benar hanya Allah yang tahu. Bukankah hasil Ijtihad (yang sudah diakui) baik benar maupun salah bernilai pahala disisi Allah?
Oleh
karena itu, dibutuhkan kelapangan dada dalam menyikapi setiap perbedaan
agar tidak timbul saling menghujat dan mencaci antar umat Islam yang
sebetulnya lebih dilarang oleh agama Islam.
(dari berbagai sumber).

Versi Online :
http://www.himatansi.org/news62-penentuan-awal-bulan-ramadhan.html