Di era transkasi
keuangan modern yang semakin kompleks, dibutuhkan design kontrak akad dalam
bentuk kombinasi beberapa akad yang disebut dengan hibryd contract
(multiakad), atau biasa disebut al-ukud al-murakkabah.
Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu meresponi transaksi keuangan kontemporer.
Metode hybrid contracy seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di
zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan.Cuma masalahnya, literatur ekonomi
syariah yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah
tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one).
Padahal, larangan two in one terbatas dalam tiga kasus saja sesuai
dengan sabda-sabda Nabi Muhammad SAW yang terkait dengan itu. Two in onetidak
boleh diperluas kepada masalah lain yang tidak relevan dan tidak pas
konteksnya.Para dosen,ahli ekonomi syariah,dan bankir syariah harus mempelajari
secara mendalam pandangan ulama tentang akad two in one dan al- ?ukud
al-murakkabah, agar pemahaman terhadap design kontrak syariah lebih
komprehensif, dinamis dan tidak kaku. Kekakuan itu bisa terjadi karena
kedangkalan metodologis syariah dan kelangkaan litaratur.
Buku-buku fiqh muamalah kontemporer yang membahas permasalahan hybrid contract
(kombinasi akad) antara lain, Al- ?Ukud al-Murakkabah fi Fiqh al- Islami,
karya, Nazih Hammad, Damaskus 2005), juga buku al- ?Ukud al-Maliyah
al-Murakkabah oleh al-?Imrani, Untuk itu perbankan syariah, harus memperbaiki
diri dalam peningkatan kualitas SDM-nya dengan melaksanakan training dan
workshop intensif mengenai inovasi produk.Selain itu,para bankir bank syariah
bisa mengikuti kuliah S2 (pascasarjana) ekonomi syariah konsentrasi perbankan syariah.
Waktu kuliahnya jumat malam dan hari sabtu. Di Jakarta, kita sudah
mengembangkan S2 ekonomi Islam di banyak Perguruan Tinggi,seperti S2 Manajemen
Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Paramadina, S2 Islamic Economic and
Finance Univertsitas Trisakti, S2 Ekonomi syariah Universitas Indonesia (UI),
S2 Ekonomi Islam Universitas As-Zahra. Daerah lain seharusnya sudah melakukan
kegiatan akademis yang sama. Minimal setiap propinsi terdapat sebuah Perguruan
Tinggi yang membuka program S2 ekonomi syariah yang mengikuti perkembangan
keuangan modern.
Pilar
Inovasi Produk
Dalam melalukan inovasi produk, bank-bank syariah seharusnya memperhatikan
poin-poin berikut sebagai pilar inovasi produk. Pertama, Inovasi produk
sejatinya dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi
yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan
efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Tanpa teknologi canggih, bankbank
syariah akan kalah bersaing dengan bank-bank konvensional.
Transaksi perbankan secara elektronik telah menjadi kebutuhan yang tak
terelakkkan. Sebuah bank swasra raksasa nasional, disinyalir telah melukan
transaksinya sebanyak 70 persen secara elektronik. Kita menyadari bahwa biaya
teknologi memang tinggi,karena itu, bagi Unit Usaha Syariah dapat mengunakan
fasilitas bank induknya, sehingga lebih efisien. Bank-bank umum syariah dapat
melakukan sinergi produk bersama. Upaya ini semestinya dilakukan bank-bank
syariah, jangan ingin menang dan menonjol sendiri. Harap dicatat,bahwa asset
bankbank syariah masih terlalu kecil, berhadapan dengan bank-bank konvensional,
karenanya gerakan bersama perlu dilakukan.
Produk shadr yang dikembangkan Ahmad Riawan Amin,Ketua Asbisindo, perlu
diperluas dan ditingkatkan ditambah promosi bersama secara berkelanjutan.Namun
kerjasama ini masih terbatas,diperlukan terobosan baru yang lebih besar.Sinergi
ini akan membawa dampak positif bagi pengembangan bank syariah, Belajarlah dari
filsafat lidi, bersatu dan bersama-sama akan menjadian bank syariah itu semakin
kuat dan besar.
Kedua, keharusan memahami karakter bisnis sektor riil.Peningkatan kualitas SDM
tidak saja dari aspek keilmuan syariahnya di bidang fiqh muamalah, ushul fiqh,
qawaid fiqh,dan maqashid syariah, tetapi juga dari bidang bisnis yang
lain,seperti pemahaman yang baik tentang karakter dan risiko binsis sektor
riil.Jadi,Supaya produk bisa berkembang perlu adanya peningkatan pemahaman
bankir akan sektor riil secara variatif, perdagangan (trading), industri
manufaktur, infra struktur,pertambangan, telekomuniaksi, properti, pertanian
dengan segala macam karakter dan risikonya, peternakan, perikanan dans
ebagainya.
Pokoknya, SDM bankir syariah harus disiapkan untuk memahami segala macam bisnis
sektor riil tersebut. Pengembangan produk bank syariah ke sektor riil, sangat
penting karena bisa melindungi perekonomian domestik dan meningkatkan kemampuan
ekonomi rakyat. Selain itu, hubungan kemitraan dan linkage dengan LKM syariah
harus terus digalakkan dan dikembangkan dengan berbagai skim produk. Ketiga,
Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari'ah di
Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan
lembaga-lembaga keuangan internasional.
Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syariah.
Bank syariah bisa belajar praktis kepada bank-bank yang telah berpengalaman di
luar negeri di berbagai negara yang mengembangkan perbankan syariah setidaknya
terdapat 30 bentuk dan model pembiyaan dan 8 pembiayaan untuk bidang jasa
perbankan. Skim dan model ini setidaknya bisa menjadi contoh atau memberi
inspirasi untuk mengembangkan produk bank syariah. Keempat, dalam melakukan
inovasi produk diperlukan efisiensi dan efektivitas dalam mengembangkan produk
bank syariah.
Inovasi produk harus memperhatikan aspek pricesehingga tetap bisa bersaing
dengan price bank konvensional. Kelima, dalam melakukan inovasi produk perlu
diperhatikan pencitraan, positioning dan , diferensiasi. Pencitraan adalah
menampilkan dan menunjukkan bahwa bank syariah sebagai sebuah lembaga yang
bukan sekedar bank, tetapi jauh daripada itu. Ada tiga faktor penentu yang
menentukan pecitraan bank syariah, pertama menujukkan unievrsalitas, terbuka
dan inklusif.
Dan menggunakan komuniasi produk yang gampang di mengeri tanpa meninggalkan
ciri khas bank syariah.Kedua, mengembangkan produk-produk baru yang lebih
beragam dan skema keuanganyang lebih bervariasi. Ketiga, memiliki people dan
fasilitas yang menungkinkan keunikan produk yang bisa dinimati kapan pun dan
dalam jankauan yang luas.Jaringan harus luas.
Keenam, dalam melakukan inovasi produk, terutama produk yang berasal dari lura
negeri atau dari pengembangan fiqh muamalah kontemporer, harus mengusulkan
pemberian fatwa dari Dewan Syariah Nasional DSN MUI.